Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa mempunyai Tugas :
- 2020-02-17 03:10:14
- admin
- Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa
-
Menyusun program kerja Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa untuk acuan pelaksanaan tugas;
-
Melaksanakan pembinaan pengadaan barang/jasa;
-
Mengelola manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
-
Melaksanakan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan
-
Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang/jasa;
-
Mengelola personil pengadaan barang/jasa;
-
Melaksanakan pengembangan sistem insentif personil pengadaan barang/jasa;
-
Memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
-
Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa;
-
Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa;
-
Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
-
Melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi; dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Malang sesuai dengan bidang tugasnya.