Detail Berita

Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa mempunyai Tugas :

  1. Menyusun program kerja Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa untuk acuan pelaksanaan tugas;

  2. Melaksanakan pembinaan pengadaan barang/jasa;

  3. Mengelola manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;

  4. Melaksanakan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan

  5. Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang/jasa;

  6. Mengelola personil pengadaan barang/jasa;

  7. Melaksanakan pengembangan sistem insentif personil pengadaan barang/jasa;

  8. Memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;

  9. Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa;

  10. Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa;

  11. Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;

  12. Melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi; dan

  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Malang sesuai dengan bidang tugasnya.

Berita Lain