Detail Berita

Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kerja Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa untuk acuan pelaksanaan tugas;

  2. Menginventarisasi paket pengadaan barang/jasa;

  3. Melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;

  4. Menyusun strategi pengadaan barang/jasa;

  5. Mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;

  6. Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;

  7. Menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal;

  8. Membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;

  9. Menyiapkan dan mengkoordinasikan tenaga ahli/teknis dan staf pendukung pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa;

  10. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa;

  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan bidang tugasnya.

Berita Lain