Program Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Tugas Pokok :
- Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Daerah dalam hal pengumpulan bahan kebijakan, program dan petunjuk teknis, penghimpunan, pengelolahan data dan mengoordinasikan serta mengevaluasi untuk mengdukung kegiatan di bidang pengadaan barang/jasa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Adminstrasi Perekonomoan dan Pembangunan sesuai dengan Bidang tugasnnya.
Fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa;
- Pelaksanaan kegiatan pusat pengadaan barang /jasa;
- Penysunan dan pelaksanaan stratergi pelaksanaan strategi pengadaan barang/jasa;
- Penyelenggaraan Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi terkait perencanaan persiapan, pelasanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan, pelaporan, serta advokasi pengadaan barang/jasa.