Tujuan Sasaran BPBJ

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Malang merupakan salah satu unit organisasi bagian dari Sekretariat Daerah Kabupaten Malang sesuai dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 60 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Sehingga sebagai salah satu bagian dari Sekretariat Daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terus bersinergi dengan seluruh Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Malang dalam mewujudkan tujuan dan sasaran Sekretariat Daerah.

Bersama-sama dengan seluruh bagian dibawah Sekretariat Daerah berusaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, efektif, transparan, akuntabel dan demokratis berbasis teknologi informasi. Dalam upaya mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Malang, telah ditetapkan tujuan dan sasaran Sekretariat Daerah Kabupaten Malang pada Renstra Sekretariat Daerah Tahun 2021-2026, yang sinergis dengan pernyataan tujuan dan sasaran Pemerintah Kabupaten Malang yaitu sebagai berikut:

Tujuan       : Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan yang Berkualitas

Sasaran     : 1. Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)

                     2. Meningkatnya Kualitas Sistem Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berada dibawah jajaran Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang melaksanakan Program Perekonomian dan Pembangunan, pada Kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa yang terdiri dari 3 Sub Kegiatan yaitu Sub Kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.